Kamis, 11 Februari 2016

Dilarang balap liar

Dilarang Balap Liar, Dua Anggota Geng Motor Keroyok Polisi

Rabu, 8 Juli 2015 | 18:36 WIB
Ilustrasi perkelahian

NGAWI, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Ngawi menangkap dua tersangka anggota geng motor yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Sabhara Polres Ngawi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi AKP Pujiyono mengatakan, tersangka adalah Neoris Nadar Fexrian dan Joko Widodo, warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing, karena diduga terlibat kekerasan terhadap anggota kami dari Satuan Sabhara, Bripda Ceti Ilham," ujar AKP Pujiyono di Ngawi, Rabu (8/7/2015).

Menurut dia, aksi pengeroyokan tersebut terjadi saat Bripda Ceti Ilham dalam perjalanan pulang ke rumahnya untuk sahur melalui jalan raya Ngrambe-Walikukun.

Sampai di lokasi kejadian, tepatnya di Desa Kedung Gudel, Kecamatan Widodaren, mendadak jalanan desa macet karena ada kegiatan balap liar oleh sekelompok pemuda anggota geng motor.

"Anggota kami lalu meminta agar para anak muda tersebut minggir dan tidak melakukan balap liar. Tiba-tiba, korban langsung dikeroyok oleh para pelaku," kata Pujiyono.

Korban yang saat itu tidak memakai seragam polisi, langsung dikeroyok. Meski korban sudah mengaku dari anggota polisi, namun kawanan pelaku malah terus memukuli korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar pada bagian wajah dan punggungnya.

"Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut untuk ditindaklanjuti. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka," katanya.

Untuk alasan keamanan dan menghindari aksi balas dendam anggota geng motor lainnya, kedua tersangka langsung dititupkan ke Lapas Ngawi.

Dalam kasus tersebut, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.



Sumber : http://regional.kompas.com/read/2015/07/08/18360901/Dilarang.Balap.Liar.Dua.Anggota.Geng.Motor.Keroyok.Polisi

0 komentar:

Posting Komentar